Sertifikasi Ahli K3 BNSP adalah pengakuan Kompeten atas profesi seorang atas bidang tertentu yang dilakukan secara Objektif dan Sistematis melalui proses Uji Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan/atau Internasional yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditunjuk oleh BNSP.
Berbeda dengan Sertifikasi K3 Kemnaker, pasa Sertifikasi Ahli K3 BNSP, peserta dibagi berdasarkan 3(tiga) tingkatan yaitu pendidikan, pengalaman dan persyaratan administrasi.
Tujuan utama dari SKKNI K3 berdasarkan Kepmenaker No. 38 Tahun 2019 untuk melindungi tenaga kerja, orang lain, dan sumber produksi di tempat kerja sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Terbuka untuk semua jurusan
Meningkatkan skill di bidang K3 yang
berguna untuk peluang karir
Menambah relasi
Pembayaran DP min. Rp1.000.000
Pelunasan H-1 pelatihan
Dibayarkan ke Rekening Bank Syariah Indonesia (Kode Bank : 451) 7180777126 a.n PT. Cendekia Solusi Nusantara