Berdasarkan UU No. 01 Tahun 1970 dan Peraturan Pelaksanaannya pada Permen No. 04 Tahun 1987 Pasal 2 mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan di tempat kerja berjalan dengan optimal serta merujuk pada Kepmenaker No. 239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Pelatihan Sertifikasi dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktifitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan, serta merujuk kepada Permenaker No. 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan, Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum ini ditujukan agar menambah pengetahuan, wawasan dan kompetensi dalam memasuki dunia industri. Disamping itu sertifikat sebagai Ahli K3 Umum juga bisa menjadi sertifikat pendamping ijazah.
Terbuka untuk semua jurusan
Meningkatkan skill di bidang K3 yang
berguna untuk peluang karir
Menambah relasi
Pembayaran DP min. Rp1.000.000
Pelunasan H-1 pelatihan
Dibayarkan ke Rekening Bank Syariah Indonesia (Kode Bank : 451) 7180777126 a.n PT. Cendekia Solusi Nusantara