Training auditor SMK3 merupakan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3. Pelatihan auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan auditor SMK3 dan berminat menjadi auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker No. 26 Tahun 2014.
Agar penerapan SMK3 berjalan dengan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan berkelanjutan.
Terbuka untuk semua jurusan
Meningkatkan skill di bidang K3 yang
berguna untuk peluang karir
Menambah relasi
Pembayaran DP min. Rp1.000.000
Pelunasan H-1 pelatihan
Dibayarkan ke Rekening Bank Syariah Indonesia (Kode Bank : 451) 7180777126 a.n PT. Cendekia Solusi Nusantara