Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenakertrans RI No. 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permenakertrans No. 15 Tahun 2008 pasal 2 mewajibkan pengusaha menyediakan Petugas P3K dan Fasilitas P3K di tempat kerja.
Sertifikasi Petugas P3K dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional; perusahaan menuju produktifitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan, serta pelaksanaan atas Permenakertrans RI No. 15 tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja.

Terbuka untuk semua jurusan

Meningkatkan skill di bidang K3 yang
berguna untuk peluang karir

Menambah relasi

Pembayaran DP min. Rp1.000.000

Pelunasan H-1 pelatihan

Dibayarkan ke Rekening Bank Syariah Indonesia (Kode Bank : 451) 7180777126 a.n PT. Cendekia Solusi Nusantara